UMS Bentuk Satgas PPKS: Langkah Nyata Menuju Kampus Aman dari Kekerasan Seksual

Surakarta, 10 Juni 2022

Sebagai respons terhadap meningkatnya kesadaran akan pentingnya lingkungan akademik yang aman dan mendukung, Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) telah resmi membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS). Inisiatif ini merupakan langkah proaktif UMS dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual di kampus, sejalan dengan amanat Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 20211.

Rektor UMS, Prof. Dr. Sofyan Anif, M.Si, menyatakan komitmennya terhadap pembentukan Satgas PPKS sebagai bagian dari upaya universitas dalam menciptakan lingkungan belajar yang kondusif. “Kami bertekad untuk memastikan bahwa setiap anggota komunitas UMS merasa aman dan dihormati. Dengan adanya Satgas PPKS, kami berharap dapat memberikan perlindungan yang lebih baik dan respons yang cepat terhadap setiap laporan kekerasan seksual,” ujar Prof. Anif.

Wakil Rektor I UMS, Prof. Dr. Harun Joko Prayitno, menambahkan bahwa pembentukan Satgas PPKS adalah langkah penting dalam menjaga integritas akademik dan kesejahteraan mahasiswa. “Satgas PPKS akan bekerja sama dengan berbagai unit di UMS, termasuk The Student Mental Health Center, untuk memastikan bahwa pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dilakukan dengan efektif dan menyeluruh,” ungkap Prof. Harun.

Satgas PPKS UMS akan bertugas untuk menyediakan pendampingan, perlindungan, dan pemulihan bagi korban, serta mengimplementasikan sanksi administratif yang tepat bagi pelaku. Selain itu, Satgas juga akan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada seluruh civitas akademika tentang pentingnya menghormati batasan dalam interaksi sosial dan cara mengatasi situasi yang berpotensi berbahaya

Dengan pembentukan Satgas PPKS ini, UMS berharap dapat meningkatkan kesadaran dan keterampilan mahasiswa serta staf dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual, sehingga menciptakan lingkungan kampus yang lebih aman dan nyaman bagi semua.

Unduh SK Tim Satgas PPKS UMS: Klik Disini